Kapolri:
Laporan Daan Bukan Kasus Berat
Jumat, 29 Sep 2006 12:46 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Sutanto menilai laporan anggota KPU Daan Dimara terkait sumpah palsu mantan anggota KPU yang kini Menkum HAM Hamid Awaludin bukan kasus berat sehingga dikembalikan ke Polda Metro Jaya."Tanya Kapolda dong. Itu bukan kasus berat, kalau soal strategi kemudian menyangkut isu intenasional baru Mabes Polri yang tangani," kata Kapolri usai sertijab Kapolda Kaltim dan Kapolda Kalteng di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2006).Jadi laporan Daan bukan kasus berat? "Menurut Anda sendiri bagaimana," jawab Kapolri balik bertanya.Berkas laporan Daan yag tercatat dengan nomor 3484/K/IX/2006/SPK Unit B III tertanggal 14 September 2006 itu dikembalikan pada Senin 25 September lalu.Dalam berkas itu, Daan melaporkan Hamid dengan tuduhan pelanggaran pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(aan/nrl)











































