Konjen Penang Diganjar 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Konjen Penang Diganjar 1 Tahun 8 Bulan Penjara

- detikNews
Jumat, 29 Sep 2006 12:34 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Konjen RI di Penang, Erick Hikmat Setiawan, divonis 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/9/2006)."Mengadili, menyatakan, Erick Hikmat Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Untuk itu terdakwa dipidana 1 tahun 8 bulan, denda Rp 100 juta atau diganti pidana kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago. Vonis Erick lebih ringan 1 tahun 2 bulan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 3 tahun penjara.Erick dipidana berdasar pasal 3 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 KUHP. Erick terbukti melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Kasubdit Imigrasi Konjen Penang Khusnul Yakin Payapo mengambil selisih dana pengurusan dokumen di Konjen Penang antara tanggal 19 Februari 2004 hingga 5 Oktober 2005."Selisih tarif tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk operasional Konjen Penang," ujar Mansyurdin. Selisih dana tersebut rata-rata 35 ringgit Malaysia yang didapat akibat pemberlakuan SK ganda Dubes RI untuk Malaysia pada tahun 1999-2005.Majelis hakim membebaskan Erick dari kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 513 juta seperti yang dituntutkan JPU. "Tidak cukup alasan Saudara Erick telah menikmati selisih tarif tersebut sehingga kewajiban membantar uang pengganti harus ditolak," katanya.Hal-hal yang meringankan adalah Erick belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan pernah berkarier cemerlang dalam militer selama 35 tahun serta pernah mendapat medali kehormatan. Yang memberatkan, Erick menyalahgunakan jabatannya dan merusak citra RI di luar negeri.Erick Setiawan yang selalu didampingi istrinya yang cantik menyatakan banding atas putusan itu. "Kemungkinan kami akan mengajukan banding, Yang Mulia," kata Erick dengan tenang. Hakim lalu menutup persidangan. Seorang anak Erick bernama Richard Setiawan tiba-tiba berteriak. "Mari kita hancurkan korupsi di Indonesia. Jangan ada kambing hitam," seru pemuda 26 tahun ini sambil mengepalkan tangannya.Ditemui seusai sidang, ketua tim JPU Wisnu Baroto menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. "Kami konsultasi dulu dengan atasan,"katanya. (nrl/aan)


Berita Terkait