7 Fakta WN Irlandia Tabrak Lari Pemotor Wanita hingga Tewas di Kuta

7 Fakta WN Irlandia Tabrak Lari Pemotor Wanita hingga Tewas di Kuta

Tim detikBali - detikNews
Minggu, 30 Jul 2023 12:09 WIB
Pelaku penabrak pemotor perempuan hingga tewas di Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. (Dok. Polresta Denpasar)
Foto: Pelaku penabrak pemotor perempuan hingga tewas di Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. (Dok. Polresta Denpasar)

5. Sempat Pesta Miras Sebelum Insiden

Bambang menyebut, Mctruk sempat berpesta minuman keras (miras) sebelum menabrak seorang pemotor hingga tewas di Jalan Sunset Road. Saat mengendarai mobil Pajero, WN Irlandia berusia 36 tahun itu dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman bir di tiga lokasi.

Menurut Bambang, Mctruk berpesta miras bersama dua orang rekannya, yakni perempuan berinisial M serta laki-laki berinisial L. Mereka pertama kali berpesta miras di The Social Seminyak. Dari sana, mereka kembali mengonsumsi alkohol di Orchard Bar and Restaurant dan Legian Streetfood.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi di tiga tempat MRM ini minum bersama dua orang temannya yang diajak warga negara Indonesia. Kemudian (saat kecelakaan) mereka berjalan pada dini hari itu mereka akan kembali (pulang)," jelas Bambang.

6. WN Irlandia Dijerat Pasal Berlapis

Kini, Matthew Robert Mctruk (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Bambang menegaskan proses hukum WN Irlandia itu tetap berlanjut. Pria itu sudah ditahan sejak ditangkap pada Kamis (27/7/2023) siang.

ADVERTISEMENT

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Jumat (28/7/2023) malam.

7. Terancam 9 Tahun Penjara

Mctruk dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). WN Irlandia itu mendapat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

Selain itu, pria berusia 376 tahun itu juga dikenakan Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara karena tidak memberikan pertolongan saat kejadian. Karena itu, ancaman hukuman terhadap Matthew Robert Mctruk menjadi maksimal sembilan tahun penjara.


(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads