7 Fakta WN Irlandia Tabrak Lari Pemotor Wanita hingga Tewas di Kuta

7 Fakta WN Irlandia Tabrak Lari Pemotor Wanita hingga Tewas di Kuta

Tim detikBali - detikNews
Minggu, 30 Jul 2023 12:09 WIB
Pelaku penabrak pemotor perempuan hingga tewas di Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. (Dok. Polresta Denpasar)
Foto: Pelaku penabrak pemotor perempuan hingga tewas di Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. (Dok. Polresta Denpasar)
Jakarta -

Seorang warga negara asing (WNA) asal Irlandia terancam dipenjara sembilan tahun setelah menabrak seorang pengendara motor hingga tewas. WN Irlandia berusia 36 tahun itu sempat kabur setelah terlibat kecelakaan di Kuta, Badung, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, WNA bernama bernama Matthew Robert Mctruk itu dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) saat menabrak korban bernama Ni Wayan Madiani (50) hingga tergeletak di aspal. Mctruk kemudian kabur karena panik.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum detikcom, Minggu (30/7/2023) terkait peristiwa kecelakaan WN Irlandia tabrak lari pemotor di Kuta Bali hingga tewas:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kecelakaan Melibatkan 3 Kendaraan

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, pada hari Kamis (27/7) dini hari sekitar pukul 01.45 Wita. Peristiwa yang menewaskan seorang pemotor itu melibatkan tiga unit kendaraan.

Ketiga kendaraan tersebut yakni mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat DK-1682-QJ yang dikendarai Mctruk, mobil Toyota Yaris B-1526-TKV yang dikendarai pria bernama Hariyanto Christian H, dan sepeda motor Honda Vario DK-6462-OS yang dikendarai korban.

ADVERTISEMENT

2. WN Irlandia Kabur Usai Kecelakaan

Mobil Pajero Sport yang dikemudikan Mctruk awalnya menabrak mobil Toyota Yaris saat berhenti di traffic light yang menyala berwarna merah. Mctruk kemudian menggerakkan mobilnya mundur, lalu membelok ke timur, dan menabrak Madiani yang mengendarai sepeda motor.

"Mctruk mengetahui ada salah satu korbannya sudah tergeletak, maka pengemudi warga negara Irlandia ini kemudian melarikan diri," ujar Bambang didampingi Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas) Polresta Denpasar AKP Aan Saputra seperti dilansir detikBali.

Menurut Bambang, Mctruk sempat berputar-putar mengendarai mobilnya hingga lewat di Jalan Bypass Ngurah Rai. Mobil tersebut lalu masuk ke Pantai Bangsal, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Setelah kendaraan ditemukan, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Mctruk di kawasan Canggu.

3. 6 Orang Saksi Diperiksa

Polisi telah memeriksa sebanyak enam saksi dalam kasus kecelakaan yang melibatkan WNA asal Irlandia Mctruk serta menewaskan seorang pemotor bernama Ni Wayan Madiani di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali. "Kami sudah memeriksa enam saksi," kata Bambang.

Adapun enam saksi yang sudah diperiksa, yakni pengemudi mobil Toyota Yaris yang juga sempat ditabrak, staf beserta pemilik rental, dan suami dari Madiani. Polisi juga memeriksa dua warga negara Indonesia (WNI) teman Matthew Robert Mctruk, yakni perempuan berinisial M dan laki-laki berinisial L yang berada di dalam mobil saat kejadian.

4. WN Irlandia Kendarai Mobil Pinjaman

Bambang mengungkapkan mobil Pajero Sport yang dikendarai WN Irlandia bernama Matthew Robert Mctruk (36) itu berasal dari pinjaman. Menurut polisi, Mctruk merupakan orang asing yang sudah mempunyai kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya

Lihat juga Video: Tampang 2 Pelaku Penjambretan di Batam, Turis Asal Belanda Jadi Korban

[Gambas:Video 20detik]




5. Sempat Pesta Miras Sebelum Insiden

Bambang menyebut, Mctruk sempat berpesta minuman keras (miras) sebelum menabrak seorang pemotor hingga tewas di Jalan Sunset Road. Saat mengendarai mobil Pajero, WN Irlandia berusia 36 tahun itu dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman bir di tiga lokasi.

Menurut Bambang, Mctruk berpesta miras bersama dua orang rekannya, yakni perempuan berinisial M serta laki-laki berinisial L. Mereka pertama kali berpesta miras di The Social Seminyak. Dari sana, mereka kembali mengonsumsi alkohol di Orchard Bar and Restaurant dan Legian Streetfood.

"Jadi di tiga tempat MRM ini minum bersama dua orang temannya yang diajak warga negara Indonesia. Kemudian (saat kecelakaan) mereka berjalan pada dini hari itu mereka akan kembali (pulang)," jelas Bambang.

6. WN Irlandia Dijerat Pasal Berlapis

Kini, Matthew Robert Mctruk (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Bambang menegaskan proses hukum WN Irlandia itu tetap berlanjut. Pria itu sudah ditahan sejak ditangkap pada Kamis (27/7/2023) siang.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Jumat (28/7/2023) malam.

7. Terancam 9 Tahun Penjara

Mctruk dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). WN Irlandia itu mendapat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

Selain itu, pria berusia 376 tahun itu juga dikenakan Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara karena tidak memberikan pertolongan saat kejadian. Karena itu, ancaman hukuman terhadap Matthew Robert Mctruk menjadi maksimal sembilan tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads