Jakarta - Hasil visum yang menunjukkan Fabianus Tibo dan Marianus Riwu dianiaya sebelum eksekusi dipatahkan Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Menurut Kapolri, eksekusi sudah sesuai prosedur."Saya kira sudah dijelaskan berkali-kali bahwa itu sesuai prosedur," kata Kapolri usai sertijab Kapolda Kaltim dan Kapolda Kalteng di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2006).Kapolri meminta semua pihak menghormati proses hukum. "Ini sudah dilaksanakan proses hukum, apa yang dilakukan itu ya eksekusi. Marilah kita taati sistem hukum di negeri ini," ujarnya.Visum terhadap jenazah Tibo dan Riwu dilakukan oleh salah satu instansi kesehatan di Marowali, NTT, pada 22 September.Koordinator Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Posma Rajagukguk menyebutkan, dalam surat visum Tibo No 97/PKM-BTL/IX/2006 disebutkan tercatat 3 luka lecet pada pelipis kanan. Pada bagian dada ada 4 luka bekas peluru yang telah dijahit. Patah tulang rusuk kiri bagian belakang dan 5 luka di punggung sebelah kiri yang juga sudah dijahit pihak eksekutor.Sedangkan kondisi jenazah Riwu tidak jauh berbeda. Dari surat visum No 98/PKM-BTL/IX/2006, Posma menerangkan di bagian dada ada 4 buah luka yang telah dijahit. Lalu 1 jahitan di dada kanan dan 1 buah luka memanjang dengan 10 jahitan di dada atas.Pengadilan Negeri Palu pada 5 April 2001 menjatuhkan vonis mati kepada Tibo, Riwu, dan Dominggus Da Silva. Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan berencana, sengaja menimbulkan kebakaran, dan melakukan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama secara berlanjut pada tahun 2000. Keputusan ini diperkuat oleh pengadilan yang lebih tinggi. Grasi mereka juga ditolak presiden.
(aan/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini