Seorang siswa peserta MPLS di Sukabumi tewas tenggelam di sebuah sungai. Korban yang sedang mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) itu merupakan siswa baru SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Akibat kasus tersebut, kepala sekolah SMPN 1 Ciambar ditetapkan sebagai tersangka. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
1. Viral di Media Sosial
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/7/2023), di mana seorang pelajar tenggelam di ruas Sungai Cileleuy, Kampung Selawi Girang, Desa Cibunar Jaya Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan video yang dilihat detikJabar pada Senin (24/7/2023), dua video berdurasi 28 detik memperlihatkan adegan korban dievakuasi dari sungai dan satu video terlihat korban sudah berada di rumah duka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami Polsek Nagrak, Polres Sukabumi, mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi seseorang dalam keadaan sudah tenggelam, kemudian pihak polsek langsung dipimpin Kapolsek Iptu Teguh Putra Hidayat bersama Kanit Reskrim, anggota jaga SPK, Bhabinkamtibams terjun ke TKP untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Nagrak, Aipda Arie Derliboy Hidayat.
![]() |
2. Identitas Korban
Peserta MPLS di Sukabumi yang tewas tenggelam itu bernama Mandala Aditya Pratama atau MA (13). Kanit Reskrim Polsek Nagrak, Aipda Arie Derliboy Hidayat mengatakan korban merupakan siswa dari kelas 7 di salah satu SMPN di Ciambar.
"Ditemukan sesosok anak remaja berinisial MA, usia 13 tahun ternyata siswa dari kelas VII atau kelas 1 salah satu SMPN di Ciambar, korban ditemukan salah satu warga (sudah) di dalam sungai," jelas Arie.
3. Disdik Bantah Korban Tewas Saat MPLS
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menjelaskan waktu kejadian tewasnya MA, siswa baru di SMPN 1 Ciambar. Plt Kepala Disdik Jujun Juaeni, mengatakan kematian Mandala tidak terkait dengan MPLS karena masa MPLS berakhir pada Jumat (21/7,) sementara kematian Mandala terjadi pada Sabtu (22/7).
"Yang pertama bahwa betul ada siswa meninggal dunia di SMPN 1 Ciambar pada saat kegiatan hiking dan botram, jadi bukan di MPLS. Jadi kronologi kejadiannya MPLS berakhir di hari Jumat, terus hari Sabtu berdasarkan kebiasaan di sekolah tersebut ada kegiatan hiking dan makan bersama," jelas Jujun beberapa waktu lalu.
Usai kegiatan itu, beberapa siswa kembali ke sekolah, tetapi ada beberapa anak yang memisahkan diri dari rombongan besar dan tidak diketahui oleh para pembinanya. Sehingga, pada saat pengecekan ,ada orang tua yang menginformasikan bahwa anaknya belum pulang.
"Sehingga dicari lah yang bersangkutan tersebut dengan menelusuri jalur yang dilewati rombongan sekolah tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, jalur tersebut ada beberapa yang memungkinkan mereka memisahkan diri dan terlibat kecelakaan, yaitu jalur yang melewati sungai," tukasnya.
"Sehingga berdasarkan perkiraan dari tokoh masyarakat tersebut maka ada tiga titik yang dianggap rawan dan berdasarkan hasil pencarian ternyata betul apa yang dikatakan oleh tokoh masyarakat tersebut, bahwa ada sungai yang dalam, yang tanpa diketahui oleh pembina dan pengasuh di sekolah tersebut didatangi oleh anak yang memisahkan diri dari rombongan tersebut," paparnya.
Baca berita di halaman selanjutnya terkait peserta MPLS Sukabumi tewas.
Lihat juga Video: Polisi Update Korban Perahu Rakit di Buteng Jadi 69 Orang, Nakhoda Tersangka
4. Waktu Kejadian Versi Polisi
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pihak kepolisian menyampaikan keterangan berbeda dari Disdik. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kegiatan yang diikuti korban Mandala adalah bagian dari MPLS.
"Ini bagian daripada kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah masih MPLS kalau hasil dari pemeriksaan kita," kata Maruly.
Saat ditanya awak media, dalam kegiatan MPLS itu apakah ada kegiatan atau perintah untuk berenang di sungai untuk anak-anak peserta MPLS, Maruly mengatakan hal itu masuk ke dalam materi penyidikan pihaknya.
"Itu adalah bagian dari materi penyidikan yang didalami oleh penyidik sehingga memutuskan untuk melengkapi alat buktinya terkait dengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Maruly.
5. Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka
Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Mandala Aditya Pratama (13), peserta MPLS di sekolah tersebut. Kepsek berinisial K ini dianggap lalai hingga Mandala tewas.
Sebelum menetapkan K sebagai tersangka, polisi terlebih dulu melakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan (saksi-saksi) dan juga alat bukti yang ada, tadi malam telah dilaksanakan gelar perkara. Dari penyelidikan dan kemudian diputuskan perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, dilansir detikJabar, Kamis (27/7/2023).
Setelah menaikkan status ke penyidikan, polisi kemudian secara maraton kembali memeriksa saksi dan memenuhi alat bukti. Setelah itu, gelar perkara yang kedua kalinya kembali dilakukan.
"Dilaksanakan gelar perkara, yang tadinya gelar perkara naik ke penyidikan, malam tadi dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Dari gelar perkara tersebut, telah ditetapkan tersangka Saudara K, kepala sekolah. Kemudian pasal yang disangkakan Pasal 359 KUHP," ujar Maruly.