Penjelasan Pimpinan KPK Libatkan Puspom TNI Tangani Perkara OTT Basarnas

Penjelasan Pimpinan KPK Libatkan Puspom TNI Tangani Perkara OTT Basarnas

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 29 Jul 2023 21:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan dan penahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron serta lima orang tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Firli Bahuri (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KPK Tak Keluarkan Sprindik Kabasarnas

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan duduk perkara polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. Alexander mengatakan KPK memang tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk anggota TNI di kasus tersebut.

Alexander mengatakan KPK telah melibatkan tim Puspom TNI saat ekspos gelar perkara OTT di Basarnas. Dalam proses itu telah disepakati adanya lima tersangka, termasuk dua di antaranya Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," kata Alexander dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Alexander, di dalam ekspos itu KPK juga telah sepakat penanganan kasus yang melibatkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi akan diserahkan ke Puspom TNI. Atas dasar itu, KPK tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kedua anggota TNI aktif tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," tutur Alexander.

Akui Kekhilafan Pimpinan KPK

Alexander juga mengatakan penetapan tersangka kepada kelima orang di kasus OTT Basarnas telah mengantongi bukti yang cukup. Bukti itu mulai dari uang hasil tangkap tangan hingga bukti penyadapan.

"Dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya 2 alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan. Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," tutur Alexander.

Alexander membantah pimpinan KPK menyalahkan penyelidik dalam penanganan kasus di Basarnas. Dia mengaku kekeliruan dari kasus tersebut murni kesalahan pimpinan KPK.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," pungkas Alexander.


(ygs/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads