Alasan Hakim Vonis Lepas Wanita di Sibolga Potong Penis Selingkuhan

Alasan Hakim Vonis Lepas Wanita di Sibolga Potong Penis Selingkuhan

Finta Rahyuni - detikNews
Sabtu, 29 Jul 2023 14:28 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga mengungkap alasan memvonis lepas Adi Siska Telaumbanua (28), wanita yang memotong penis selingkuhannya. Hakim menyatakan perbuatan Siska sebagai bentuk pembelaan diri setelah diancam korban Otomasi Gulo.

"Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Akan tetapi perbuatan tersebut tidak dipidana karena memiliki alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana," kata pejabat Humas PN Sibolga Andre dilansir detiksumut, Sabtu (29/7/2023).

"Penghapusan pertanggungjawaban pidana itu, yakni Terdakwa dalam melakukan perbuatannya termasuk dalam pembelaan, terpaksa melampaui batas (nordweer exces) karena keguncangan jiwa atau tekanan jiwa akibat ancaman serangan maupun serangan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre menyebut, saat kejadian itu, korban sempat mengancam akan menyebarkan video seks mereka. Selain itu, korban memaksa Siska untuk berhubungan badan.

"Serta adanya serangan terhadap fisik Terdakwa yang dilakukan oleh korban dengan mengancam dan mengarahkan sebuah pisau gagang kayu bermotif keris ke arah dada terdakwa," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Siska dilatarbelakangi adanya ancaman dan serangan dari korban. Majelis hakim pun memutuskan melepas Siska.

Simak berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Istri di Gresik Coba Bunuh Diri Usai Dipergoki Selingkuh Oleh Suami':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads