Mantan Konjen RI Hadapi Vonis
Jumat, 29 Sep 2006 10:22 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pungutan liar di Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, Erick Hikmat Setiawan, akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan Konjen RI itu sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.Sidang yang sedianya digelar Jumat (29/9/2006) pukul 09.00 WIB, ternyata molor. Hingga pukul 10.00 WIB persidangan belum juga dimulai karena majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago belum datang.Padahal terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa sudah siap di pengadilan sejak pukul 09.00 WIB. Keluarga Erick seperti istri dan dua anaknya juga terlihat di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.Erick yang bertugas sebagai Konjen di Penang sejak 19 Februari 2004 hingga 5 Oktober 2005 dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi, terkait pungutan tak resmi pengurusan dokumen keimigrasian.Dalam surat tuntutannya JPU menjelaskan bahwa dari fakta yang diperoleh dalam persidangan diketahui bahwa terdakwa saat pertama menempati pos Konjen di Penang telah mendapatkan laporan dari Kepala Bidang Keimigrasian Konjen Penang, Muhammad Khusnul Yakin Payapo.Dalam catatan JPU, terdapat 29.615 paspor yang telah dibuat di Konjen RI di Penang sejak 2003 hingga 2005. Sementara itu, kerugian negara mencapai 4,798 juta ringgit pada periode 19 Februari 2004 hingga 5 Oktober 2005 akibat selisih pembuatan dokumen keimigrasian tidak dimasukkan ke dalam kas negara melalui pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP).Oleh karena itu, selain menuntut tiga tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim untuk menghukum Erick membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan penjara dan membayar ganti rugi pada negara Rp 513,3 juta yang harus dibayar satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap atau dipidana penjara dua tahun.Tuntutan itu disampaikan karena terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
(san/nrl)











































