Polri sedang menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda IMS atau IM dan Bripka IG sebagai tersangka kasus tewasnya Bripda IDF atau ID. Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan pihaknya tengah menyusun komisi kode etik polri (KKEP) menjelang sidang etik keduanya.
"KKEP segera dibentuk," kata Syahar kepada wartawan Jumat (28/7/2023).
Syahar mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar. Selepas itu pihaknya bakal langsung membentuk KKEP untuk memimpin sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih melakukan pemeriksaan (terhadap kedua tersangka)," ucapnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Bripda IMS atau IM dan Bripka IG sebagai tersangka kasus tewasnya Bripda IDF atau ID. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keduanya diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Polri dengan kategori berat.
"Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (28/7).
Pelanggaran etik keduanya ditemukan setelah Divisi Propam Polri melakukan gelar perkara. Kedua tersangka kini dilakukan penempatan khusus (Patsus).
"Dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel Patsus Biro Provos Div Propam Polri," ujarnya.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
Sementara itu, Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 dan/atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukum penjara sedikit-dikitnya 20 tahun," kata Rio dalam kesempatan yang sama.
Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB, di kamar 11 rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar.
(dwia/dwia)