Habiburokhman Puji KPK Gentleman Akui Khilaf di Kasus OTT Kabasarnas

Habiburokhman Puji KPK Gentleman Akui Khilaf di Kasus OTT Kabasarnas

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 28 Jul 2023 19:06 WIB
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman
Habiburokhman (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

KPK meminta maaf dan mengakui ada kekeliruan terkait proses penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memuji KPK berani mengakui kekhilafan.

"Kita apresiasi sikap KPK yang berani mengakui kekhilafan soal penetapan anggota TNI sebagai tersangka," kata Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Dia mengatakan sikap mengakui kekhilafan adalah hal yang baik. Menurutnya, kekhilafan harus dikoreksi agar tak menimbulkan kekisruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu adalah sikap gentleman yang terpuji. Kalau khilaf, diakui dan dikoreksi, jadi tidak memancing kekisruhan," ujarnya.

Politikus Gerindra ini mengatakan peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dia berharap kinerja KPK yang sudah baik tak tercederai oleh peristiwa ini.

ADVERTISEMENT

"Kejadian hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kita semua tidak ingin kinerja KPK yang sudah sangat baik tercederai oleh insiden-insiden seperti ini," kata Habiburokhman

Sebelumnya, KPK mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK menyampaikan permohonan maaf.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7).

Johanis Tanak mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.

"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," kata dia.

Simak Video 'TNI Pastikan Transparan Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Henri Jadi Tersangka KPK

Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alexander.

Kini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas. Berikut daftar tersangkanya:

Tersangka pemberi
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Tersangka penerima
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

Halaman 2 dari 2
(dwr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads