Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas membuat TNI keberatan. Ungkapan keberatan ini pun membuat KPK meminta maaf.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap ini menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Henri masih berstatus militer aktif.
Kasus ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (25/7). OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.
Sebanyak 10 orang ditangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah.
Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap ada pembagian 10 persen dalam dugaan proyek di Basarnas.
"Besaran fee 10 persen dari nilai proyek," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan.
Simak Video 'Permintaan Maaf KPK ke TNI Sebut Khilaf soal OTT Kabasarnas:
Bagaimana proses penetapan tersangka Kabasarnas? Baca halaman selanjutnya.
(rdp/dhn)