Pemprov DKI Kaji soal Fleksibilitas 90 Menit Jam Kerja ASN, Apa Itu?

Pemprov DKI Kaji soal Fleksibilitas 90 Menit Jam Kerja ASN, Apa Itu?

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 28 Jul 2023 16:52 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bekerja pada hari pertama kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (26/4/2023). ASN Pemprov DKI Jakarta dijadwalkan masuk pada Rabu (26/4/2023) pukul 07.30 WIB setelah libur cuti bersama Idul Fitri pada 19-25 April 2023. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Ilustrasi ASN DKI (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pengaturan jam masuk kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN). Selain kajian soal jam masuk dibagi dua sesi, Pemprov DKI mengkaji soal fleksibilitas 90 menit. Apa itu?

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan para ASN nantinya diberi toleransi keterlambatan masuk kerja maksimal 90 menit. Sebagai gantinya, para ASN itu akan pulang lebih lama.

"Terkait Pemda, sesuai laporan Kepala Badan Kepegawaian, MenPAN-RB itu akan memberikan penerapan contoh awal di Pemda DKI yang fleksibilitas jam kerja 90 menit. Artinya, kalau masuk 07.30 WIB, ya diberikan fleksibilitas 90 menit tapi dia akan nambah sore harinya," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengatakan dua opsi soal jam masuk ASN itu masih dikaji. Dia mengatakan dua opsi itu dibahas demi mengurai kemacetan yang terjadi setiap jam masuk kerja dan jam pulang kerja.

"Nanti saya akan rapat tersendiri lagi, ASN bisa dibagi dua menurut saya ya Pak Sekda? Bisa 07.30, bisa masuk 09.30 WIB. Kalau masuk 07.30 berarti pulang jam 16.30. Kalau masuk jam 09.30, berarti pulang 18.30. Tapi MenPAN menyampaikan tidak seperti itu. MenPAN menyampaikan untuk diberikan fleksibilitas. Ini saya hanya kombinasikan saja dalam rangka pengentasan (kemacetan)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Heru bakal mendata tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memungkinkan menerapkan pembagian jam kerja. Dia mengatakan pembagian jam kerja tak boleh mengganggu kegiatan pelayanan publik.

"Kita tanya-tanya dulu jamnya. Panggil Wali Kota, panggil SKPD, makanya direncanakan kita bisa masuk setengah 8 dan setengah 10, dari segi pelayanan pelayanan administrasi bisa diantisipasi mungkin bisa setengah sepuluh atau bagaimana," ucapnya.

Simak juga Video 'Polisi Usul Atur Jam Kantor Cegah Macet, Wagub DKI Bilang Begini':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads