Operasi Antik Lodaya 2023 digelar jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria pengedar narkoba jenis ganja berinisial A (24) ditangkap di wilayah perbatasan Kecamatan Parung Panjang dengan Cigudeg.
"(Pengedar ganja) ditangkap di rumahnya," kata Kapolsek Parung Panjang Kompol Suharto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/7/2023).
A ditangkap di rumahnya pada Rabu (26/7). Satu bungkus ganja disita dari tangan A. Namun tidak disebutkan berapa berat ganja yang disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan Tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkoba jenis ganja," ujarnya.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran ganja di sana. Laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti.
"Dari informasi tersebutlah kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ujarnya.
Atas kepemilikan ganja tersebut, A kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam paling lama 12 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, Tersangka pun akan kita jerat dengan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Suharto.
Lihat juga Video 'Polisi Bongkar Budidaya Bibit Ganja Impor di Batam':