TNI: Barang Bukti Terkait OTT Jerat Kabasarnas Masih di KPK

TNI: Barang Bukti Terkait OTT Jerat Kabasarnas Masih di KPK

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 28 Jul 2023 14:42 WIB
Konpers Puspom TNI Terkait Kasus Kabasarnas
Konpers Puspom TNI terkait kasus Kabasarnas (dok. Puspom TNI)
Jakarta -

TNI memastikan KPK hingga saat ini belum menyerahkan barang bukti terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. TNI mengatakan pihaknya siang ini akan ke KPK untuk berkoordinasi terkait data dan barang bukti dalam OTT itu.

"Jadi masalah korupsi yang dilakukan, terus terang, sampai dengan saat ini kami belum menerima data resmi, apa yang sudah didapat pihak KPK. Kami siang ini akan ke sana berkoordinasi istilahnya bahan apa saja atau bukti apa saja yang sudah didapat, yang bisa kita gunakan untuk memeriksa dua orang ini," ujar Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko saat konferensi pers di Puspom TNI, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Agung mengatakan saat ini pihaknya belum menerima bukti dan data terkait OTT yang melibatkan pejabat Basarnas itu. Karena itu, dia belum bisa bicara lebih jauh mengenai kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti pengembangannya kita akan pastikan, karena sampai dnegan saat ini kita belum mendapatkan bukti atau data-data dari KPK," ucapnya.

Terkait bukti ini juga ditegaskan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono. Julius menegaskan seluruh barang bukti terkait kasus masih ada di KPK dan belum diserahkan ke Puspom TNI.

ADVERTISEMENT

"Tersangkanya, tanda kutip tersangka sudah diserahkan, tapi barang bukti masih ada di KPK. Silakan dicermati sendiri, kronologinya seperti ini," ujar Julius.

Kabasarnas Tersangka KPK

Diketahui, Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek di Basarnas. Henri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari tahun 2021.

Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (26/7).

Henri telah buka suara soal penetapannya sebagai tersangka. Henri menilai KPK harus mengikuti mekanisme di TNI mengingat statusnya sebagai anggota TNI aktif.

"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri kepada wartawan, Kamis (27/7).

Henri mengatakan akan mengikuti proses hukum di TNI terkait kasus ini. Dia juga telah membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.

"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini," katanya.

Simak Video 'TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads