Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Marsdya Henri sempat menemui Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Jadi betul, Marsdya HA sempat menemui saya, tapi bukan dalam arti ada sesuai, tidak. Tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban beliau," kata Marsda Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, Kabasarnas datang menemuinya untuk bertanya soal apa yang harus dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau karena merasa di KPK telah ditetapkan sebagai tersangka, boleh dikatakan beliau menyerahkan diri. 'Saya akan bertanggung jawab terhadap semua ini'. Jadi itu salah satu sifat gentleman beliau, harus saya katakan. Jadi beliau menanyakan 'terus apa, langkah-langkah apa terhadap saya yang harus saya lakukan?'. Itu yang beliau tanyakan," ujar Agung.
Dia lalu mengaku memberikan penjelasan terkait tahapan proses hukum yang akan dilakukan. Agung meminta Henri untuk kooperatif dengan penyidik.
"Jadi saya jelaskan, nanti prosedurnya seperti ini, semua saya jelaskan secara terbuka. Kooperatif, hanya itu pesan saya, minta saya kooperatif dengan penyidik pada saat proses hukum ini," kata dia.
TNI menyatakan keberatan atas penetapan Kabasarnas Marsdya Henri dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto. Dia mengatakan TNI punya aturan sendiri dalam memproses anggotanya.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Marsda Agung.
Simak juga Video 'Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK-Panglima TNI Rapat Bareng Pekan Depan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dia mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.
Dia mengatakan saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.
"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata dia.
"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.