Pria di Jakbar Diciduk Tanam Ganja, Ngakunya buat Dikonsumsi Sendiri

Pria di Jakbar Diciduk Tanam Ganja, Ngakunya buat Dikonsumsi Sendiri

Brigitta Belia - detikNews
Jumat, 28 Jul 2023 13:56 WIB
Dua tersangka kasus budidaya ganja di Jakbar. (Brigitta/detikcom)
Dua tersangka kasus budi daya ganja di Jakbar. (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Polsek Metro Tanah Abang menangkap pemilik tanaman ganja di sebuah rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi mengungkapkan pelaku MY (38) belajar menanam ganja dari YouTube.

"Dia (MY) belajar dari YouTube," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar Bona kepada wartawan di Polsek Tanah Abang, Jumat (28/7/2023).

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendalami apakah pelaku memiliki jaringan narkoba untuk jual beli ganja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penyelidikan, kita tetap akan lakukan, karena kemarin masih pemeriksaan awal terhadap Tersangka. Nanti kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kalau misal dia punya teman atau komplotan yang melakukan hal sama, kita akan tetap melakukan pengawalan terhadap kasus ini," ujarnya.

Selain MY, polisi mengamankan AR (18), yang kedapatan akan membeli pohon ganja dari MY. "Sampai saat ini pelaku yang kita amankan satu orang, MY. Jadi informasi AR ini adalah tersangka yang melakukan pembelian dengan MY," ungkap Bona.

ADVERTISEMENT

Bona mengatakan tersangka MY baru melakukan budi daya tanam ganja selama 10 bulan terakhir. Ia menyebut ganja yang ditanam itu untuk dikonsumsi sendiri.

"Budi daya sudah di lakukan selama 10 bulan terakhir. Dari pengakuan Tersangka, ganja ini untuk dikonsumsi sendiri," tuturnya.

Bona mengatakan tersangka MY terbukti membudidayakan tanaman ganja di rumahnya. Saat penggeledahan, terdapat lima tanaman ganja yang sudah dipanen.

"Saat digeledah, terdapat lima tanaman ganja berumur 6 bulan dan 6 pohon ganja di polybag kecil warna hitam berumur 1 bulan," ujarnya.

"Tindak pidananya adalah membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit yang kemudian dirawat hingga menjadi pohon ganja dewasa, yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja," lanjutnya.

Sementara itu, tersangka MY mengaku sudah menggunakan ganja sejak 2011. Namun ia baru mencoba budi daya tanaman ganja selama 10 bulan di rumahnya dengan menonton tutorial di YouTube sebanyak 10 kali.

"Dari 2011 (pakai ganja). Belajar dari YouTube, ada beberapa tutorialnya. Lebih dari 10 kali (ditonton)," kata MY.

Dari kasus tersebut, tersangka dikenai Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, dengan ancaman 5-20 tahun penjara.

Simak juga 'Saat Polisi Bongkar Budidaya Bibit Ganja Impor di Batam':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads