Bamsoet Dorong MPR Kembali Miliki Kewenangan Subjektif Superlatif

Bamsoet Dorong MPR Kembali Miliki Kewenangan Subjektif Superlatif

Jihaan Khoirunnissa - detikNews
Jumat, 28 Jul 2023 11:47 WIB
Ketua MPR Bamsoet
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan perlunya mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Menurutnya kewenangan ini penting berada di MPR, khususnya ketika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan.

"Indonesia perlu segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi terjadinya situasi darurat konstitusi atau kedaruratan. Di mana konstitusi tidak dapat lagi terlaksana," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara podcast Pembaharuan Hukum Nasional bersama Direktur Pascasarjana/Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof. Dr. Faisal Santiago, di Jakarta, Kamis (27/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPR RI ke-20 ini mencontohkan apabila terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan DPR. Atau situasi kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi. Serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK.

Dia menjelaskan berdasarkan asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri. Dalam hal ini MK juga tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara.

ADVERTISEMENT

"Menurut saya, TAP MPR merupakan salah satu solusi manakala terjadi kebuntuan konstitusi dan kedaruratan atau kegentingan yang memaksa, seperti halnya Presiden yang memiliki kewenangan PERPPU manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan yang memaksa," ujar Bamsoet.

Dosen Pembaharuan Hukum Nasional dan Politik Hukum pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur ini juga mengingatkan tentang kekhawatiran yang pernah disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra. Kala itu, Prof. Yusril mendorong Indonesia untuk menyusun tata cara pengisian jabatan publik yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum karena suatu kedaruratan penyelenggaraan Pemilu ditunda.

"Misalnya kedaruratan disebabkan gempa bumi megathrust di selatan Pulau Jawa, kerusuhan massal, maupun karena pandemi global yang terulang kembali, sehingga Pemilu harus ditunda," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan Pasal 431 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah mengatur tentang penundaan Pemilu. Yakni disebabkan karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

"Namun tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan mana pun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu," tegas Bamsoet.

Dia menyebut absennya ketentuan hukum perihal tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu, menjadi salah satu yang terlewatkan pada saat melakukan amandemen konstitusi yang dimulai pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Padahal, kata Bamsoet, bisa saja suatu saat nanti bangsa Indonesia menghadapi kondisi force majeure yang luar biasa sehingga menyebabkan Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Termasuk jika suatu ketika capres/cawapres hanya calon tunggal yang terpaksa berhadapan dengan kotak kosong dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa : Pasangan Capres dan Cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 % dari jumlah suara dalam Pemilu dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Simak juga 'Respons Jokowi soal Luhut-Bahlil Siap Jadi Ketum Golkar':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads