Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas Polri melaksanakan kegiatan supervisi pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Polda Kepulauan Riau, pada Rabu (26/7). Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan kegiatan bersama tersebut dilaksanakan guna memastikan proses pelayanan STNK dan TNKB di Samsat dapat dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Dengan kegiatan supervisi pelayanan STNK dan TNKB ini kami mendorong pemeliharaan terhadap kinerja pelayanan regident kendaraan bermotor yang lebih baik. Dengan demikian, diharapkan pendapatan pajak kendaraan bermotor, termasuk SWDKLLJ dapat meningkat untuk mewujudkan jaminan kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat," ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus, menyampaikan pentingnya inisiasi strategis program dalam meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Yusri juga menekankan pentingnya optimalisasi aplikasi SIGNAL, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui kegiatan supervisi ini, kami berharap seluruh jajaran terlibat aktif dalam mencapai target strategis tersebut, yang pada akhirnya akan mampu mendorong peningkatan penerimaan pendapatan daerah dan perusahaan. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kendaraan bermotor," imbuh Yusri.
Yusri menyampaikan Tim Pembina Samsat Nasional berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas layanan dan pelayanan administrasi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. "Secara khusus juga bagi kesejahteraan
masyarakat Kepulauan Riau," ujarnya.
Dalam kesempatan itu hadir pula Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Tabana Bangun.
Simak juga 'Saat Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak':