MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Eks Dirut Perindo Jadi 10 Tahun Bui

MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Eks Dirut Perindo Jadi 10 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 28 Jul 2023 10:54 WIB
Surya Jaya
Hakim agung Prof Surya Jaya (dok.ma)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, Syahril dihukum 8 tahun penjara di tingkat pertama dan banding.

"Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari website resmi MA, Jumat (28/7/2023).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Prof Surya Jaya. Sedangkan anggota majelis yaitu hakim agung Ansori dan hakim agung Dwiarso Budi Santiarto. Vonis itu menganulir putusan PN Jakpus yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara pada 8 September 2022 dan dikuatkan di tingkat banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KASUS PERINDO

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo 2016-2019. Selain Syahril Japarin, juga Riyanto Utomo. Adapun peranan para tersangka adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Peram Riyanto Utomo
Salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo, yaitu tanpa perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah-terima barang, tidak ada laporan jual-beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo;

2. Peran Syahril Japarin
Menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200.000.000.000, yang terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri B.

Dalam kasus ini, Perum Perindo merupakan BUMN, dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada 2017 ketika Direktur Utama Perindo Syahril, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200.000.000.000 , yang terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri B.

Awalnya penerbitan MTN itu dilakukan bertujuan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B. MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.

Penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp 149.000.000.000.

Simak juga 'Divonis 5 Tahun Bui, Eks Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Ajukan Banding':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads