Ahmad Ali Tidak Layak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ahmad Ali Tidak Layak Ditetapkan Sebagai Tersangka

- detikNews
Jumat, 29 Sep 2006 03:00 WIB
Jakarta - Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Ahmad Ali, dinilai sangat prematur. Nuansa politis sangat kental dalam keputusan Kajati tersebut.Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Trimedya Pandjaitan kepada detikcom disela-sela acara buka puasa bersama masyarakat yang diselenggarakan PDI Perjuangan di PAC Ciracas, Jl Raya Kelapa Dua Wetan No28, Jakarta Timur, Kamis (28/9/2006)."Kenapa persoalan tahun 2000 baru diungkap sekarang. Sementara kawan kita ini sedang mengikuti seleksi tahap akhir calon hakim agung. Selain itu, belum sekalipun kita dengar hasil audit BPK atau BPKP, dia ditetapkan tersangka. Disitulah prematurnya," ujar dia.Trimedya mengatakan terungkapnya kasus tersebut menunjukkan pemerintah masih tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia. "Seharusnya pemerintah lebih profesional dan proporsional dalam penengakan hukum. Tidak tebang pilih untuk menghabisi lawan-lawan politik," tegas dia.Seorang Ahmad Ali, Trimedya menambahkan, adalah sosok yang memiliki integritastinggi. Keanggotaan Ahmad Ali dalam komnas HAM-lah yang telah membuktikan hal itu. integritas."Anggota Komnas HAM kan orang-orang yang dikenal berintegritas. Saya tidak melihat dia mampu melakukan korupsi," imbuh Trimedya. Dia juga mengatakan komisi I DPR-RI berencana akan memanggil Jaksa Agung dan Kepala Kajati Sulsel. "Ada desakan untuk memanggil keduanya. Tapi kami baru sebatas menerima laporan dari dia (Ahmad Ali) saja. Belum dijadwalkan kapan akandilakukan," tandasnya.Kajati Sulsel menetapkan Ahmad Ali sebagai tersangka pada 21 September lalu. Dia dituduh melakukan penyalahgunaan dana PNBP program S2 non reguler Fakultas Hukum Unhas periode 1999/2001 dengan kerugian negara sebesar Rp 250 juta. (nvt/nvt)


Berita Terkait