Bareskrim Polri kembali memanggil dua anak kandung pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, hari ini. Keduannya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) Panji.
"Rencana hadir hari ini, namun kepastiannya nanti akan di sampaikan oleh pak Karo Penmas Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Pemanggilan terhadap kedua anak Panji Gumilang yang juga merupakan pengurus Ponpes Al-Zaytun sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (25/7) lalu. Namun keduannya tak memenuhi panggilan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari yang sama, Bareskrim juga melayangkan panggilan terhadap enam orang saksi lainnya dari Yayasan Ponpes Al-Zaytun. Total ada delapan orang saksi yang dipanggil, namun, semuannya tak hadir pada waktu yang telah dijadwalkan.
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan, penyidik kembali melanyangkan surat panggilan pada Jumat (28/7).
Delapan orang saksi yang dipanggil yakni:
1. IP, Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), (anak kandung PG)
2. APU, Sekretaris Pengurus YPI (anak kandung PG)
3. IS, Bendahara YPI
4. AH, Pembina Anggota 1 YPI
5. MJA Ketua Pengawas YPI
6. MN, Pembina Anggota 2 YPI
7. MAS, Pembina Anggota 3 YPI
8. AS, Pengurus YP.
Simak Video 'Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Alasannya Sedang Pemulihan':