Buronan Perambah Hutan Menyerahkan Diri di KBRI Kuala Lumpur

Buronan Perambah Hutan Menyerahkan Diri di KBRI Kuala Lumpur

- detikNews
Kamis, 28 Sep 2006 23:15 WIB
Medan - Penangkapan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis di Beijing beberapa waktulalu memberi manfaat ikutan. Kali ini seorang buronan kasus perambahan hutan tanpa izin di Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan diri di Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia.Buronan yang menyerahkan diri itu bernama Aseng Petani (53). Dia digiring keMarkas Polda Sumut di Jl Medan-Tanjung Morawa, Medan, Kamis (28/9/2006). Pria itu pun ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.Aseng sebelumnya disalahkan karena terlibat perambahan hutan lindung seluas2.000 hektar. Hutan itu berada di Register 1, 2, 18 dan 40 di Batu Loting, Simbolon dan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Areal yang dirambah itu lantas dikonversi menjadi lahan perkebunan sawit. Aksinya sendiri berlangsung sejak tahun 1998.Kepala Polda Sumut Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan selain Aseng, ada 53 tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap. "Aseng bersama seorang rekannya merupakan aktor intelektual yang merambah hutan itu," kata Bambang di Mapolda Sumut.Kapolda Bambang Hendarso menyatakan belum bisa merinci berapa kerugian negara akibat perambahan ini. Dikatakannya, perhitungan mengenai kerugian negara akibat perbuatan ini harus dilakukan badan yang berkompeten."Soal kerugian negara perhitungannya akan diminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup," katanya.Menurut Bambang, kasus ini terungkap ketika dilakukannya Operasi Hutan Lestari II yang digelar Polda Sumut dan Dinas Kehutanan pada 23 Agustus 2003. Berdasarkan penelusuran terungkap bahwa konversi di hutan lindung ini dilakukan Aseng dan kawan-kawan.Namun, belum sempat dilakukan pemeriksaan, Aseng melarikan diri ke luar negeri.Polda menetapkan dirinya sebagai DPO pada 20 September dan pencekalan sejak 24September."Sebelum surat pencekalan dari Kejaksaan Agung turun, Aseng sudah menyerahkandiri," katanya.Sementara itu, tersangka Aseng mengatakan alasannya menyerahkan diri ke epolisian karena dirinya merasa tidak bersalah. "Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak bersalah seperti yang dituduhkan," katanya. (rul/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads