MPM Minta KPK Usut Penyuapan Pemda ke Anggota DPR

MPM Minta KPK Usut Penyuapan Pemda ke Anggota DPR

- detikNews
Kamis, 28 Sep 2006 21:46 WIB
Jakarta - Masyarakat Profesional Madani (MPM) meminta kepada KPK untuk menyelidiki indikasi penyuapan yang dilakukan oknum Pemda terhadap anggota DPR pada saat melakukan peninjauan ke daerah.Permintaan itu dilakukan terkait adanya pelaporan gratifikasi dari anggota Komisi II DPR Suryama M Sastra. Suryama mengakui dirinya mendapatkan gratifikasi berupa uang Rp 14,9 juta dan Rp 570 ribu dari Pemda Sulawesi Utara (Sulut)."Kami menangkap indikasi, aparat Pemda memberikan titipan kepada Suryama bukanlah sesuatu yang tanpa maksud. Pasti ada maksud di belakangnya, yakni penyuapan untuk mempercepat dan meloloskan pemekaran dari satu Pemda yang ditargetkan tahun 2007 ini," kata Ketua MPM Ismed Hasan Putro.Permintaan itu disampaikan Ismed kepada Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (29/9/2006).Ismed mengindikasikan upaya penyuapan itu terjadi di pemda-pemda yang sedang berupaya untuk memekarkan wilayahnya dan mengundang anggota DPR untuk melihat kondisi wilayahnya itu.Pengusutan upaya penyuapan itu, lanjutnya, dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Atau, lanjutnya, dapat diusulkan adanya amandemen terhadap UU Gratifikasi."Misalnya saja harus ada batasan maksimal, misalnya paling besar Rp 100 ribu. Yang sekarang kan tidak dicantumkan batas maksimal dan minimal," ujarnya.Untuk itu, lanjutnya, KPK dapat bekerja sama dengan BPK untuk mengaudit pemda-pemda tersebut. "Kami meminta KPK bersinergi dengan BPK untuk mengaudit pemda dalam penggunaan dana yang akan diberikan kepada anggota dewan pada saat pemekaran daerah," jelasnya. (ary/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads