JPU Tolak Pembelaan Eks Pejabat Bea Cukai

JPU Tolak Pembelaan Eks Pejabat Bea Cukai

- detikNews
Kamis, 28 Sep 2006 21:39 WIB
Jakarta - Pledoi yang diajukan para terdakwa eks pejabat Bea Cukai Tanjung Priok padapersidangan sebelumnya ditolak jaksa penuntut umum (JPU). Tim Jaksa yang diketuai Oktovianus tetap berpegang pada tuntutan pidana yang disampaikan pada 14 September lalu."Semua unsur hukum telah terpenuhi. Pemberian toleransi impor beras sebesar 20persen kepada PT Hexatama Finindo tidak dapat dibenarkan," kata Oktavianus.Hal ini disampaikannya dalam persidangan dengan terdakwa eks pejabat pelayananpejabat bea cukai Tanjung Priok, di PN Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Jakarta, Kamis (28/9/2006).Adapun para terdakwa yakni mantan Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok Sumantri yang dituntut 7 tahun, mantan Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Athan Carina yang dituntut 6 tahun, dan mantan Kepala Seksi Penimbunan Sinta Dewi yang dituntut 5 tahun."Tidak ada peraturan yang bisa memberikan toleransi. Peraturan dari atas pun tidak bisa," ujar Oktavianus.Jaksa berkesimpulan bahwa mereka menolak pembelaan dan tetap pada dakwaan awal.Menurutnya, pembelaan yang dikemukakan pembela sudah dijelaskan dalam uraiandakwaan, sehingga tidak perlu ditanggapi."Sumantri berhak untuk memeriksa ulang perintah atasannya, tapi yang dia lakukanadalah langsung memerintahkan bawahannya, Athan Carina dan Sinta Dewi, untukmengeluarkan beras impor tersebut," kata Jaksa Ineke Indraswati yang membacabergantian.Beras yang dikeluarkan sebanyak 12 ribu metrik ton, namun yang dibayar hanya 900metrik ton. "Akibatnya negara dirugikan Rp 5,1 miliar," lanjut dia di depan majelis hakim yang diketuai Humuntal Pane.Perihal kerugian negara, lanjut jaksa, juga tidak terbantahkan. "Sampai saat inibelum ada pelelangan (beras itu) sehingga negara belum mendapat pemasukan," tegas Ineke.Para terdakwa itu dijerat dengan menggunakan UU korupsi 31/1999 jo UU 20/2001 karena didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 26 miliar.Sidang duplik atau tanggapan kuasa hukum atas replik akan digelar di PengadilanNegeri Jakarta Utara pada Senin 2 Oktober mendatang. (nvt/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads