Kejari Jakpus Ajukan Permohonan Agar Tabrani Jadi DPO
Kamis, 28 Sep 2006 21:12 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah megajukan permohonan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar memasukkan terpidana kasus korupsi Exor I Pertamina, Balongan, Tabrani Ismail, menjadi daftar pencarian orang (DPO)."Saya kira sedang dalam proses permohonan untuk menjadi DPOnya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, I Wayan Pasek Suartha di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2006).Mengenai pengajuan seseorang menjadi DPO, menurut Pasek, memang harus melalui prosedur yang berjenjang."Permohonan diajukan Kejari dilanjutkan ke Kejati, nanti ke Kejaksaan Agung hanya laporan saja. Jadi harus persetujuan jaksa agung," jelas Pasek.Menurut Pasek, hingga kini pihak Kejari Jakpus tetap berusaha mencari keberadaan Tabrani. "Jelas dicari, itu bagian dari tanggung jawab dia sbg eksekutor hinnga sekarang belum ketemu," imbuh dia.Pada 26 April lalu, MA menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Tabrani karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tabrani juga diharukan membayar denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar ganti rugi US$ 189,58 juta.Pada pengadilan tingkat pertama, Tabrani dibebaskan karena tidak terbukti melakukan korupsi, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tabrani 12 tahun penjara.
(nvt/nvt)











































