Di sisi lain, Dede menyoroti data dari UNICEF yang menyebut sekitar 4,1 juta anak-anak di Indonesia rentang usia 7-18 tahun tidak mendapat pendidikan atau bersekolah pada tahun 2021. Angka ini masih jauh dari target Sustainable Development Goals (SDGs) yang menargetkan tidak ada anak yang tidak bersekolah pada tahun 2030.
Merujuk Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, Dede mengingatkan bahwa Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk menjamin setiap anak bangsa bisa bersekolah demi masa depan yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendidikan merupakan hak anak yang harus dilindungi oleh negara. Dengan pendidikan, anak-anak dapat mengembangkan potensi mereka dan menjadi SDM unggul yang berkualitas," ucapnya.
Oleh karena itu, Dede berharap permasalahan PPDB dapat segera diselesaikan sehingga negara dapat memenuhi kewajibannya sesuai amanat konstitusi UUD 1945.
"Polemik PPDB harus segera diselesaikan, dibarengi dengan upaya Pemerintah untuk melakukan pemerataan fasilitas pendidikan dan meningkatkan jumlah sekolah serta kualitas gurunya. Tentunya hal ini juga akan berpengaruh jika ingin mempertahankan sistem PPDB zonasi," tutur Dede.
Seperti diketahui, banyak kecurangan terhadap praktik PPDB berbasis zonasi. Mulai dari temuan Kartu Keluarga (KK) palsu, sisipan nama pada KK sebagai anggota keluarga tambahan, hingga berbagai modus manipulasi yang dioperasikan agar memenuhi syarat domisili sebagai prinsip dasar PPDB zonasi.
(eva/fas)