Buntut Rusuh Kantor BRR
Direktur Forak Bisa Diancam Penjara 7 Tahun
Kamis, 28 Sep 2006 21:04 WIB
Banda Aceh - Demonstrasi yang berujung rusuh di kantor Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias pada 19 September lalu masih ditindaklanjuti. Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) Panji Utomo pun diperiksa polisi."Panji memenuhi panggilan kita, dan akan kita periksa. Dia akan dijerat dengan pasal 154 KUHP jo UU 9/1998 tentang Tata Cara Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Kapoltabes Banda Aceh Kombes Zulkarnaen.Hal itu disampaikan Zulkarnaen di ruang reskrim Poltabes Banda Aceh, Kamis (28/9/2006).Sayangnya, dia tidak merinci ancaman hukumannya. Namun berdasar KUHP, orang yang didakwa melanggar pasal 154 KUHP diancam maksimal tujuh tahun penjara, karena menyatakan di muka umum rasa permusuhan, kebencian, atau merendahkan pemerintah Indonesia.Panji diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Namun hingga pukul 20.15 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.Menurut kuasa hukum Panji dari LBH Aceh, Kamarudin, polisi telah mengajukan 17 pertanyaan seputar keberadaan dan kegiatan Panji di Aceh, juga terkait kegiatan FORAK selama ini."Panji tidak masuk daftar pencarian orang (DPO) seperti pemberitaan selama ini. Dia dipanggil sebagai saksi, jadi masih terlalu dini jika disebut sebagai tersangka sebagaimana berita yang beredar selama ini," ujar Kamarudin.Beberapa waktu lalu, Forak menuntut BRR untuk melakukan program kerja bersama. Forak mengajukan draf perjanjian yang harus diteken BRR. Namun BRR tidak setuju dengan konsep draf karena ada klausul seluruh dana program harus ditransfer ke rekening Forak. Karena BRR tidak bersedia menandatangani draf perjanjian, Ketua BRR Kuntoro Mangkusubroto sempat disandera.
(nvt/nvt)











































