Di sisi lain, Puan menyatakan bahwa Indonesia terus mendorong peranan perempuan dalam berbagai bidang. Termasuk keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2023 Tentang Keterwakilan Perempuan Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
"Dalam pemilu 2024, kita juga berkomitmen dengan mengedepankan peranan perempuan terwakilkan oleh setiap partai politik. Sehingga, keterisian jumlah perempuan dalam kursi parlemen juga semakin besar," terang Puan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menko PMK ini pun menyoroti masih kurangnya perwakilan perempuan di parlemen tingkat ASEAN di mana dalam sidang WAIPA diketahui masih sedikit peran perempuan di kawasan ASEAN, khususnya di bidang politik dan pemangku jabatan. Puan berharap Sidang Umum AIPA di Indonesia bisa membawa peningkatan peran perempuan di ASEAN.
"Semoga Sidang Umum AIPA di Indonesia bisa memperkuat langkah perjuangan perempuan-perempuan di Asia Tenggara," tuturnya.
Berdasarkan data AIPA tahun 2022, diketahui ASEAN memiliki rata-rata 21,7 persen perempuan di parlemen. Negara dengan jumlah perempuan di parlemen tertinggi di ASEAN adalah Singapura (29,5%), diikuti oleh Filipina (28,0%) dan Laos dengan (27,5%).
Di Indonesia sendiri berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di DPR RI berada pada angka 20,8 persen atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI.
"Perjuangan politik di Indonesia sendiri tidak pernah berhenti untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen. Dan lewat anggota-anggota dewan perempuan, DPR terus berupaya membangun regulasi yang pro terhadap perempuan," sebut Puan.
DPR RI menurutnya selalu mengagas bagaimana peran perempuan dapat lebih ditingkatkan dalam kehidupan bermasyarakat hingga bernegara. Salah satunya dengan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), yang merupakan gagasan dari DPR.
Salah satu isu yang diangkat dalam RUU KIA adalah dengan mendukung peran ibu pekerja. Aturan itu diharapkan dapat menjamin perempuan untuk tetap menjalankan tanggung jawab yang diembannya secara maksimal sebagai seorang ibu, sambil tetap bisa mendapat karir yang baik.
Puan menyadari, kerja perempuan harus dua kali lipat dari laki-laki untuk bisa berhasil dalam karirnya karena perempuan memiliki kodrat sebagai seorang ibu.
"Kodrat perempuan harus kita anggap sebagai sebuah privilege. Kita bisa jadi seorang istri, seorang ibu, sekaligus cemerlang dalam karir. Memang butuh upaya berkali-kali lipat. Tapi kalau bicara gender, jangan dianggap perempuan tidak mampu," ungkapnya.
Lebih jauh Puan menuturkan, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi momok tersendiri di kawasan ASEAN. Khusus di Indonesia sendiri, menurut catatan Komnas Perempuan, ada 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia pada 2022.
"Dan komitmen kesetaraan gender juga harus mendapat dukungan dari kelompok laki-laki, yang kita syukuri, saat ini sudah mulai banyak bermunculan," sebut Puan.
"Dengan dukungan bersama, ketimpangan gender yang membuat perempuan selalu menjadi korban diskriminatif kita harapkan dapat semakin diminimalisir. Salah satunya melalui diplomasi parlemen seperti AIPA ini," tutup Puan.
(eva/idn)