"Saat ini penyidik Polres Bogor terus mendalami (kronologi). Nanti apakah dia ditemukan ada pidananya, yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan usai mengisi diskusi dialektika demokrasi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Ramadhan menjelaskan proses pidana terhadap pelaku penembakan itu ditangani oleh Polres Bogor. Sementara itu, lanjut dia, proses etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
"Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," ujarnya.
Diketahui peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB. Insiden nahas itu menewaskan Bripda IDF.
Densus 88 Antiteror Polri menyebut insiden penembakan yang menewaskan Bripda IDF disebabkan oleh kelalaian dua rekannya, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan Bripda IDF tewas tertembak saat salah satu rekannya hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ujar Aswin kepada wartawan, Kamis (27/7).
Aswin juga membenarkan bahwa Bripda IMS dan Bripka IG merupakan anggota kesatuannya di Densus 88. Begitu pula Bripda IDF.
"Mereka anggota Densus," katanya.
Ditanya soal ada tidaknya pertengkaran di antara ketiganya sebelum peristiwa tersebut, Aswin membantah. Dia mengklaim insiden itu terjadi karena kelalaian.
"Tidak ada (pertengkaran). Peristiwanya adalah kelalaian pada saat mengeluarkan senjata dari tas sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya," jelasnya. (fca/knv)