Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi: Tak Mampu Secara Ekonomi

Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi: Tak Mampu Secara Ekonomi

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 27 Jul 2023 14:53 WIB
Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan
Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Ayah terdakwa Shane Lukas (19), Tagor Lumbantoruan, mengaku keberatan membayar restitusi terhadap Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20), yang melibatkan anaknya. Tagor mengatakan tak mampu membayar restitusi dengan alasan ketidakmampuan secara ekonomi.

"Untuk restitusi yang disebut, seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun tidak akan, itu saya keberatan karena tidak kemampuan ekonomi, seperti itu," kata Tagor Lumbantoruan kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).

Tagor menyebut hakim akan memberikan putusan terbaik terkait biaya restitusi tersebut. Menurutnya, Shane juga merupakan korban dalam kasus penganiayaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya percaya hakim bisa menilai yang terbaik dan semua keputusan-keputusan yang terbaik. Saya percaya dengan doa-doa saya juga bahwa hakim ini adalah perpanjangan tangan Tuhan. Dan, hakim ini pun dengan hormat mereka selalu menilai mana yang benar, mana yang baik, mana hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Salah satunya, bagi saya, anak saya termasuk korban. Seperti saksi tadi, sudah disampaikan sama anak terkasih si Cio seperti itulah anak saya," kata Tagor saat menanggapi pertanyaan jika Shane akan terkena pidana kurungan tambahan jika tak mampu membayar restitusi.

Tagor mengatakan dirinya pertama kali bertemu dengan Mario saat Shane menjalani pemeriksaan polisi buntut kasus penganiayaan tersebut. Dia mengaku terharu atas dukungan yang diberikan untuk Shane.

ADVERTISEMENT

"Jadi setiap hari saya usahakan anak saya untuk beri kekuatan. Beri semangat karena berhubung ibunya sudah tidak ada tahun 2020 bulan delapan, saya, anak saya, saya pacu bahwa dia jangan sedih. Jadi saya berperan sebagai ibu berperan sebagai bapak dan berperan sebagai kakak semua semua untuk keluarga," kata Tagor.

"Puji Tuhan banyak yang senang, keluarga mendukung, men-support kita ya, didoakan dibantu yang dari gereja dari temannya, saya nggak nyangka sebanyak itu yang besuk sama anak ku Shane, yang bantu saya, itu terharu saya. Sampai di persidangan pun saya kaget ada yang bikin baju seperti ini ada yang kirim bunga itu di luar pengetahuan saya, semua doa saya terjawab semua, ternyata anak ini membuat kebaikan selama di luar saya, seperti itu," lanjutnya.

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, mengatakan Shane merupakan sosok yang baik dan suka membantu. Dia menyebutkan hal itu juga disampaikan oleh teman Shane, Elcio Aristo Farel Yesayas, saat bersaksi dalam persidangan.

"Tadi yang disampaikan kesaksian Cio tadi si Shane ini membantu dalam hal positif. Jadi dia membantu dalam hal sosialnya, dia membantu kalau ada motor rusak, kalau ada orang lagi susah. Dia orang susah tapi kalau ada orang kesusahan dia mau membantu. Tadi kan ada pertanyaan dari jaksa, terlalu mendesak dari jaksa yang tadi saya sampaikan itu. Jadi dia itu membantu bukan mau melakukan apa-apa, jadi dia membantu murah hati," ujar Happy Sihombing.

Happy mengatakan pihaknya akan kembali menghadirkan saksi meringankan bagi Shane di persidangan selanjutnya. Namun, dia belum memberikan bocoran siapa saksi meringankan tersebut.

"Kamis depan saksi a de charge, temannya juga, tapi yang lebih mengetahui tentang kejadian. Kan dalam persidangan yang lalu terungkap percakapan antar si Mario dengan si Shane dan itu si Shane menyampaikan ada chatting dan pertengkaran dengan pacarnya. Saya tidak akan menyimpulkan siapa yang nanti akan datang, kami akan gunakan esensi kesempatan ini yang jelas," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora atau David. Shane didakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Dalam dakwaan jaksa, Shane adalah teman Mario Dandy. Shane terlibat penganiayaan David karena ditelepon Mario Dandy dan diceritakan perihal hubungan AG dengan David. Mario saat itu meminta Shane mendampinginya.

Shane bertugas merekam ketika Mario menganiaya David. Shane pun menyanggupi permintaan Mario.

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane diceritakan oleh saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, sehingga membuat Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada Anak korban David Ozora alias Wareng dengan berkata: 'Gw kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den'," ucap jaksa.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka hingga koma. David juga disebut mengalami amnesia.

Keluarga David kemudian mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK mengatakan pihak David mengajukan restitusi Rp 52 miliar. Namun LPSK menghitung restitusi yang harusnya dibayarkan kepada David ialah Rp 120 miliar.

Simak juga 'Sidang Mario Dandy: Rafael Tak Jadi Saksi Meringankan dan Ogah Bayar Restitusi':

[Gambas:Video 20detik]




(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads