Jelang Lebaran, Boyolali Antisipasi Daging Glonggongan
Kamis, 28 Sep 2006 17:53 WIB
Boyolali - Pemkab Boyolali, Jawa Tengah memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan daging sapi di daerah tersebut mencapai 50 persen. Karena peningkatan sangat besar itu, dikhawatirkan semakin banyak daging sapi glonggongan maupun campuran babi hutan di pasaran.Daging sapi glonggongan berasal dari sapi yang disembelih dengan cara tidak wajar. Sebelum disembelih, sapi terlebih dulu dipaksa minum air sebanyak-banyaknya dengan cara memasukkan selang air ke mulut sapi hingga muntah. Beberapa jam setelah itu, sapi yang telah di-glonggong itu disembelih.Cara itu dilakukan untuk mencari keuntungan berlebih karena kadar air dalam daging sapi tersebut menjadi sangat tinggi sehingga menjadi lebih berat. Selain diharamkan oleh MUI, daging glonggongan tidak memenuhi syarat kesehatan karena berwarna putih kebiru-biruan dan mudah busuk.Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Djoko Waluyo mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah memerintahkan petugas peternakan yang ada di tiap kecamatan untuk memantau daging yang masuk ke Boyolali. Selain itu juga mengontrol pasar-pasar di wilayah Boyolali."Kemungkinan masuknya daging yang dicurigai itu ke Boyolali sangat kecil, karena produksi daging sapi terbesar di Jateng, sehingga akan sangat mencukupi untuk kebutuhan daerah. Karenanya kalau ada daging yang masuk ke Boyolali harus dicurigai," paparnya di Boyolali, Kamis (28/9/2006).Djoko yakin saat ini di daerahnya tidak lagi terdapat jagal yang menyembelih sapi dengan cara tersebut. Karena produksi daging di Boyolali hanya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Selain itu daging yang beredar harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD).Namun di beberapa daerah di sekitar Boyolali, penyembelihan hewan dengan cara tersebut masih marak dilakukan. Apalagi masyarakat masih banyak yang mencari daging glonggongan karena harganya yang lebih murah.Sedangkan untuk mengontrol kemungkinan daging babi hutan, pihaknya memantau langsung di pasar. "Peredaran daging babi hutan memang diperbolehkan. Namun jika ada praktik pencampuran daging sapi dengan daging babi hutan, maka hal itu merupakan tindak penipuan dan bisa dikenai sanksi hukum," tegasnya.
(mbr/sss)











































