Sertifikasi Rumah Aceh Terhambat Perpu
Kamis, 28 Sep 2006 17:41 WIB
Jakarta - Target pemberian sertifikat untuk 60 ribu rumah baru di Aceh pascatsunami tahun 2006 ini terancam tak terpenuhi.Perpu pertanahan khusus yang dibutuhkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat dan menyederhanakan prosedur sertifikat hingga kini belum juga tuntas."Sebelum Desember 2005 sudah kita sampaikan drafnya ke Depkum HAM. Tapi semalam presiden tanya mana perpu itu. Coba tanya ke Pak Hamid status draf itu," tutur Kepala BPN Joyo Winoto usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta (28/9/2006).Joyo memaparkan, dari 52 ribu unit rumah baru yang dibangun Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias, baru 13 ribu di antaranya yang telah diberi sertifikat. Sisanya masih terkendala dengan ketentutan mengharuskan adanya alasan serta objek dan subjek tanah yang akan dikeluarkan sertifikatnya.Padahal pengeluaran sertikat baru membutuhkan keberadaan jelas dari objek dan subjek tanah. Dua unsur itu harus cocok dengan dokumen yang ada.Sementara fakta di lapangan jauh lebih rumit. Akibat tersapu tsunami, baik objek maupun subjek tanah banyak yang hilang. Dokumen yang tersisa pun masih dibenahi."Kita ingin kembalikan hak rakyat. Tapi kalau datanya nggak sesuai, kan jadi persoalan hukum di masa depan," ujar Joyo.Bila tiga ketentuan tersebut dipenuhi, dipastikan butuh waktu lama. Sebab seluruh proses pencocokan data harus dilakukan manual.Tapi dengan perpu khusus, maka prosedur itu tidak perlu dipenuhi. Sebab yang akan ditempuh adalah pergantian sertifikat atau pemutihan. Proses itu tidak memerlukan pemeriksaan ulang dokumen yang tersisa."Kalau sudah ada perpu, tentu cepat selesainya," kata Joyo.
(lh/sss)