Dituding Korupsi
Ahmad Ali Mengadu ke Komisi III
Kamis, 28 Sep 2006 17:18 WIB
Jakarta - Setelah mengadu ke Komnas HAM, hari ini giliran Komisi III DPR mendapat pengaduan Prof Ahmad Ali. Mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas itu mengaku dizalimi oleh hukum. "Saya kesini hanya ingin menyatakan kalau terhadap pakar hukum seperti saya saja bisa diperlakukan seperti itu, apalagi terhadap rakyat awam," ujar Ahmad Ali saat mengadu ke Komisi III, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2006).Menurut dia, kasus yang dialaminya sama sekali tidak pernah diklarifikasi dan diperiksa tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka."Saya punya suatu kasus tapi tidak pernah diperiksa. Tiba-tiba menjadi tersangka. Saya dihina dua kali, pertama dianggap korupsi, kedua dituduh korupsi Rp 250 juta saja. Kalau mau korupsi kok tanggung," kata Ahmad Ali.Menanggapi pengaduan itu, Wakil Ketua Komis III DPR Azis Syamsudin berjanji akan mengagendakan rapat untuk memanggil Kajati Sulsel dan Kejaksaan Agung. Namun sebelum pemanggilan itu dilakukan, Komisi III meminta Jaksa Agung menyelesaikan terlebih dahulu kasus ini secara internal.Ahmad Ali diterima oleh sejumlah anggota Komisi III antara lain Gayus Lumbuun (PDIP), Suryama (PKS), Arbab Pabruka (PAN), Jansen Hutasoit (PDS), dan Yasona H Laoly (PDIP).Menurur Suryama, kejadian ini merupakan bentuk penghinaan terhadap penegakan hukum dan penghinaan terhadap Jaksa Agung oleh bawahannya sendiri. Oleh sebab itu Jaksa Agung harus bertindak tanpa menunggu dorongan dari DPR.Ahmad Ali diduga melakukan penyalahgunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari S2 Non Reguler Fakultas Hukum Unhas periode 1999/2001.
(san/sss)











































