Benteng Vestenburg Kota Solo disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlihat ada sejumlah plang warna merah di areal luar benteng bersejarah tersebut.
Dilansir detikJateng, Kamis (27/7/2023), sejumlah papan bertulisan Kejagung tersebut terpasang di sisi timur Benteng Vestenburg Solo. Penyitaan aset ini terkait kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, yang menjerat Benny Tjokrosaputro.
"TANAH DAN BANGUNAN INI BESERTA ISINYA TELAH DI SITA EKSEKUSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN AKAN DILELANG OLEH PPA KEJAKSAAN AGUNG R.I.
BERDASARKAN :
1. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomer 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021
2. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021
DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI OLEH PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) ATAS NAMA TERPIDANA BENNY TJOKROSAPUTRO," demikian tulisan papan pengumuman tersebut.
Kepala Kejari Solo D.B. Susanto membenarkan adanya pemasangan plang tersebut. Papan penyitaan itu dipasang pada Rabu (26/7) siang.
"Benar kemarin tim dari Kejaksaan Jakarta Timur melakukan penyitaan di kawasan kami," kata Susanto kepada awak media, Kamis (27/7/2023).
Meski begitu, dia enggan menjelaskan lebih lanjut perkara penyitaan tersebut. Sebab, hal tersebut akan dipaparkan oleh Puspenkum Kejagung.
Baca selengkapnya di sini
(idh/tor)