Pengedar Narkoba di Jakbar Ditangkap, Beli Sabu dari Tetangga

Pengedar Narkoba di Jakbar Ditangkap, Beli Sabu dari Tetangga

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 27 Jul 2023 09:15 WIB
Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pria inisial NA (41), pengedar narkotika jenis sabu di Tambora, Jakarta Barat. Sebanyak 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip disita.

"Menyita 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip. Berat total sabu yang berhasil disita mencapai 6,74 gram," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Putra mengatakan NA ditangkap pada Minggu (23/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Dia menyebutkan pihaknya juga menyita sebuah timbangan digital dari NA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel," ujarnya.

Beli Sabu dari Tetangga

Dia mengatakan NA juga memakai sabu tersebut. Dia mengatakan NA membeli sabu dari Eke (DPO), yang merupakan tetangganya sendiri.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengakui telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan. Sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Eke. Saat ini, Eke kami masukkan daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Dia mengatakan NA telah empat kali membeli sabu dari Eke. Dia menuturkan satu paket sabu itu seberat 10 gram yang dibeli dengan harga Rp 10 juta.

"Satu paket plastik klip berisi sabu yang dibeli oleh tersangka dari Eke memiliki berat sekitar 10 gram dan dihargai Rp 10 juta," ucapnya.

Dia mengatakan NA mengemas sabu yang telah dibeli dari Eke ke dalam plastik klip kecil. Sabu itu kemudian dijual dengan harga mulai dari Rp 80 ribu hingga Rp 650 ribu.

"Setelah mendapatkan sabu dari Eke, Tersangka NA alias Naya (41) kemudian membagi-bagikan sabu tersebut menjadi paket-paket lebih kecil dengan harga bervariasi. Harga paket sabu yang ditawarkan bervariasi, mulai Rp 80 ribu hingga Rp 650 ribu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. NA terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun.

Lihat Video: Polisi Buru Bandar di Markas Sabu yang Digerebek Emak-emak di Jambi

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads