Laporan Daan Soal Hamid Dipulangkan Polri ke Polda

Laporan Daan Soal Hamid Dipulangkan Polri ke Polda

- detikNews
Kamis, 28 Sep 2006 16:17 WIB
Jakarta - Mabes Polri mengembalikan berkas laporan anggota KPU Daan Dimara soal sumpah palsu mantan anggota KPU yang kini Menkum HAM Hamid Awaludin ke Polda Metro Jaya karena kasus tersebut dapat ditangani Polda."Mabes Polri mempertimbangkan, mengonsultasikan dan menilai kualitas kasusnya. Mabes Polri menilai kasus masih bisa ditangani oleh Polda Metro Jaya," ujar Kabid Penerangan Umum Mabes Polri Komjen Pol Bambang Kuncoko saat dihubungi detikcom, Kamis (28/9/2006).Namun, lanjut dia, jika nanti Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Hamid, Polda harus mengajukan kembali berkasnya ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri akan meminta izin pemeriksaan kepada presiden.Sementara kuasa hukum Daan, Erick S Paat mengaku telah dikonfirmasi oleh seorang penyidik Polda mengenai kesiapan dirinya mendampingi Daan saat pemeriksaan."Saya diminta hari Jumat, tapi saya tidak bisa karena mau ke luar kota, terus diminta Senin tapi saya ada sidang. Jadi belum tahu kapan," kata Erick.Berkas laporan yang tercatat dengan nomor 3484/K/IX/2006/SPK UnitB III, tertanggal 14 September 2006 itu dikembalikan pada Senin 25 September lalu.Dalam laporan itu, Daan melaporkan Hamid dengan tuduhan pelanggaran pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ken/sss)


Berita Terkait