Ada Kode 'Dana Komando', Ini Konstruksi Kasus Suap Proyek Basarnas

Ada Kode 'Dana Komando', Ini Konstruksi Kasus Suap Proyek Basarnas

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 26 Jul 2023 21:15 WIB
Jakarta -

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga mengkondisikan pemenang tender sejumlah proyek di Basarnas tahun 2023. KPK menyebut penyerahan suap itu menggunakan kode 'dana komando' (dako).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini berawal saat Basarnas membuka tender untuk 3 proyek. Proyek itu adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan skema multiyears 2023-2024 bernilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati
2. Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati
3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama
4. Henri Alfiandi (HA), Kabasarnas RI periode 2021-2023
5. Afri Budi Cahyanto (ABC), Koorsmin Kabasarnas RI

Alex menyebut Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil awalnya menemui Kabasarnas Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto agar tender proyek itu dimenangkan oleh perusahaan mereka.

ADVERTISEMENT

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10% dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Alex mengatakan pemenang tender proyek Basarnas ini diduga telah dikondisikan. Alex menyebut Kabasarnas Henri Alfiandi memberikan perintah langsung terkait pengondisian itu.

"Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah HA di antaranya, sebagai berikut. MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS, harga perkiraan sendiri," kata dia.

Alex menyatakan penyerahan suap ini diduga menggunakan istilah 'dana komando'. Pemberian itu melalui orang kepercayaan Kabasarnas, yaitu Afri Budi Cahyanto.

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai dako, dana komando untuk HA ataupun melalui ABC," kata dia.

Selengkapnya pada halaman berikut.

Alex mengatakan pemberian suap itu dilakukan secara tunai dan nontunai. Hingga KPK berhasil melakukan tangkap tangan saat penyerahan di Cilangkap.

"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," tutur dia.

"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," kata dia.

KPK menduga Henri Alfiandi mendapatkan nilai suap sebanyak Rp 88,3 miliar. Uang itu diduga didapatkan dari berbagai vendor pemenang proyek Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads