Djoko Edhi: Ini Konsekuensi Demokrasi

Djoko Edhi: Ini Konsekuensi Demokrasi

- detikNews
Kamis, 28 Sep 2006 15:41 WIB
Jakarta - Mantan anggota Komisi III DPR Djoko Edhi Sutjipto Abdurahman merasa bersedih setelah permohonannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dia dapat menerima kekalahan ini sebagai konsekuensi dari demokrasi."Meskipun yang DO (disenting oppinion/perbedaan pendapat) ada 3 profesor, tapi mereka kalah juga dengan yang S2. Tapi itu kan risiko demokrasi, begitu voting, tapi 3 profesor itu kalah. Pada saatnya digergaji juga kebenaran itu," kata Djoko Edhi.Hal itu diungkapkan Djoko Edhi saat dimintai komentarnya soal kekalahannya dalam mengajukan judicial review UU Susduk MPR dan UU Partai Politik di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/9/206).Dalam putusan itu, 5 hakim konstitusi menolak permohonan judicial review UU Susduk MPR dan UU Partai Politik yang diajukan Djoko Edhi Sutjipto Abdurahman. 5 Hakim yang menolak permohonan Djoko Edhi yakni Harjono, Achmad Roestandi, HAS Natabaya, I Dewa Gede Palguna, dan Soedarsono.Mereka menilai alasan berhenti antarwaktunya seseorang dari keanggotaan DPR diusulkan oleh partainya, adalah konsekuensi dari hak partai untuk mengusulkan pergantian antarwaktu.Sedangkan 4 hakim lainnya menerima permohonan mantan anggota DPR itu adalah Jimly Asshiddiqie, Laica Marzuki, Abdul Mukhtie fadjar, dan Maruarar Siahaan. Dan 3 profesor yang dimaksud Djoko Edhi adalah Jimly, Laica Marzuki, dan Mukhtie Fadjar.Djoko Edhi mengaku dirinya sudah memiliki sejumlah rencana untuk menggugat kebijakan PAN yang me-recall dirinya sebagai anggota DPR. "Saya sudah ajukan PMH (perbuatan melawan hukum-red) dan saya juga sudah mengajukan gugatan ke PTUN," ungkapnya.Menurut dia, putusan MK ini akan dijadikan landasan dalam upaya hukum yang dilakukannya tersebut. Pakemnya kan ada di putusan ini. Dan sekarang pertarungannya soal demokrasi. Bukan saya dengan Pak Amien (Amien Rais -red)," tandasnya. (ary/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads