Djoko Edhi Kalah Tipis di MK
Kamis, 28 Sep 2006 15:29 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Susduk MPR dan UU Partai Politik yang diajukan Djoko Edhi Sutjipto Abdurahman. Djoko Edhi merasa keberatan atas recall yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).Dalam putusan itu, 5 hakim konstitusi menolak permohonan judicial review UU Susduk MPR dan UU Partai Politik yang diajukan Djoko Edhi Sutjipto Abdurahman. Sedangkan 4 hakim lainnya menerima permohonan mantan anggota DPR itu.5 Hakim yang menolak permohonan Djoko Edhi yakni Harjono, Achmad Roestandi, HAS Natabaya, I Dewa Gede Palguna, dan Soedarsono. Sedangkan hakim Jimly Asshiddiqie, Laica Marzuki, Abdul Mukhtie fadjar, dan Maruarar Siahaan menerimanya."Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. Dan terhadap putusan ini terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/9/2006).MK menilai alasan berhenti antarwaktunya seseorang dari keanggotaan DPR diusulkan oleh partainya, adalah konsekuensi dari hak partai untuk mengusulkan pergantian antarwaktu. "Dan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf f dan g jo Pasal 12 UU Parpol," jelas majelis.Sementara itu, 4 hakim konstitusi itu menyatakan seorang anggota DPR yang terpilih dalam Pemilu merupakan hasil pilihan rakyat Indonesia. Meskipun sebelum menjadi anggota DPR, orang tersebut diusulkan oleh partainya untuk menjadi calon."Sebagai perbandingan, meskipun Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat diusulkan oleh parta politik atau gabungan partai politik, tidak berarti partai politik yang mengusulkannya boleh atau berhak melakukan recall terhdap mereka setelah terpilih," papar hakim konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar.
(ary/asy)











































