Delapan orang penambang emas dilaporkan terjebak di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Polisi menyebut aktivitas tambang emas di lokasi tersebut ilegal.
"Ini adalah tambang emas, tentunya ini tidak berizin dan ini sedang kita lakukan pendataan terhadap seluruhnya," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, seperti dilansir detikJateng, kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Hal ini diperkuat dari informasi yang didapat dari Karipto yang merupakan kepala dusun (kadus) 2 kepada polisi. Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi, pihak koperasi setempat pernah mengajukan izin pada 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak koperasi Sela Kencana sebagai wadah para penambang, tahun 2021 mengajukan permohonan IPR ke Dinas ESDM Provinsi Jateng, namun sampai sekarang belum turun perizinan," terang Agus.
Selain itu, pihak Polresta Banyumas pernah memberikan sosialisasi dengan menggandeng Dinas ESDM Kabupaten Banyumas.
"Pihak Polresta Banyumas bersama dengan perangkat desa dan Dinas ESDM Banyumas pernah melakukan sosialisasi pada tahun 2017. Namun ada permintaan dari warga untuk tambang tetap beroperasi," terangnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Bertaruh Nyawa Demi Kepingan Emas di Lokasi Tambang Ilegal':