Kantor Digenangi Lumpur Lapindo, Ical Akan Gugat Greenpeace
Kamis, 28 Sep 2006 14:21 WIB
Jakarta - Aksi Greenpeace yang menumpahkan 700 kilogram lumpur asli dari Lapindo Brantas Inc di kantor Menko Kesra Aburizal Bakrie dinilai tidak etis. Kementerian Kesra pun mempertimbangkan akan mengajukan gugatan."Lagi dibicarakan apa perlu dibuat gugatan atau tidak. Kita saat ini masih harus melakukan kajian internal di Kesra, apakah tindakan ini layak diperkarakan atau tidak," kata Staf Khusus Menko Kesra Lalu Mara Satrio Wangsa.Hal ini disampaikan dia di kantor Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2006).Menurut dia, Kementerian Kesra menyesalkan aksi Greenpeace, LSM lingkungan internasional."Demo yang dilakukan kemarin tidak etis, seolah-olah menghakimi Lapindo. Padahal pengadilan belum mengeluarkan keputusan terhadap Lapindo. Demo juga mengotori kantor kami dan tidak memiliki izin," ujarnya.15 Aktivis dari Greenpeace menggelar aksi di kantor Ical pada Rabu 27 September. Dalam aksi itu, 700 kilogram lumpur asli dari Lapindo Brantas Inc ditumpahkan di depan gerbang Kementrian Kesra. Akibatnya, kendaraan yang hendak masuk ke dalam gedung terpaksa diparkir di luar gerbang. Bau lumpur pun menyengat hidung.
(aan/sss)











































