ExxonMobil Indonesia Nilai Gugatan Blok Cepu Salah Alamat

ExxonMobil Indonesia Nilai Gugatan Blok Cepu Salah Alamat

- detikNews
Kamis, 28 Sep 2006 14:06 WIB
Jakarta - Gugatan Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu terhadap ExxonMobil Indonesia dinilai tidak tepat. Sebab perusahaan tersebut tidak ikut menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) dan Joint Operating Agreement (JOA) Blok Cepu. Hal tersebut disampaikan pengacara ExxonMobil sebagai tergugat ketiga, Todung Mulya Lubis, dalam sidang gugatan Blok Cepu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Kamis (28/9/2006)."Jadi kami minta klarifikasi, kalau yang diminta itu pembatalan kontrak kerjasamanya pihak ExxonMobil Indonesia tidak ikut dan tidak menandatangani, Yang memandatangani adalah dua perusahaan itu," kata Todung.Todung menjelaskan secara badan hukum ExxonMobil Indonesia tidak terlibat penandatanganan KKS Blok Cepu. KKS tersebut ditandatangani oleh dua perusahaan lain, yakni Ampolex dan Mobile Cepu Limited."Jika tidak ada perubahan dalam materi gugatan, kami akan melakukan gugatan intervensi," ujar Todung.Setelah mendengarkan keterangan dari pihak ExxonMobil Indonesia, majelis hakim yang dipimpin Lief Sofijullah menunda persidangan. Tergugat diberi waktu untuk menyikapi penjelasan ExxonMobil Indonesia dan memperbaiki materi gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada 5 Oktober 2006.Menanggapi pernyataan Todung, kuasa hukum penggugat Munarman usai persidangan mengatakan tetap akan menggugat ExxonMobil Indonesia. Sebab dua perusahaan yang disebutkan Todung adalah anak perusahaan ExxonMobil Indonesia."ExxonMobile Indonesia yang mejadi induk kedua perusahaaan itu harus bertanggung jawab. Secara hukum yang memiliki legal entity bukan badan hukum yang tidak ada sangkut pautnya. Realitasnya di balik dua perusahaan itu adalah ExxonMobil," ujar Munarman. (djo/asy)


Berita Terkait