Hukuman Mati Mutlak Diteruskan

detikcom Polling

Hukuman Mati Mutlak Diteruskan

- detikNews
Kamis, 28 Sep 2006 13:45 WIB
Jakarta - Pemberlakuan hukuman mati di Indonesia masih mengundang pro dan kontra. Eksekusi tergres dialami Tibo cs. Antrean berikutnya cukup panjang: 97 orang! Wuih! Hasil detikcom Polling menunjukkan hukuman mati mutlak diteruskan.Hasil polling hingga Kamis (28/9/2006) pukul 13.40 WIB, sebanyak 1.872 suara telah masuk. Dari total responden, sebanyak 1.447 suara (77,3%) menyatakan setuju hukuman mati tetap berlaku di Indonesia. Hanya 425 responden (22,7%) berpendapat tidak setuju. Selisihnya sangat jauh, yakni 54,6 persen.Polling dibuka pada 22 September 2006 pukul 13:42:18 WIB. Pertanyaan yang muncul adalah: Tibo cs didor dalam eksekusi mati kasus kerusuhan Poso. Atambua, NTT pun sempat memanas dan rusuh. Setujukah Anda hukuman mati tetap berlaku di Indonesia?. Ada dua jawaban yang bisa dipilih yakni "setuju" dan "tidak setuju".Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva didor regu tembak Brimob Polda Sulteng pada 22 September 2006 pukul 01.45 Wita. Ketiganya merupakan terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Sulteng.Eksekusi ini memicu kemarahan pendukung Tibo cs. Atambua, NTT yang menjadi tempat kelahiran Tibo pun rusuh. Kantor Kejari dirusak, rumah dinas Kajari dibakar, dan LP Atambua dibobol. Begitu pula dengan Maumere, Sikka, NTT, tempat kelahiran Dominggus. Massa membakar kantor pengadilan negeri, gedung DPRD, dan sejumlah bangunan. Syukurlah kerusuhan tidak menimbulkan korban jiwa dan dapat diredam.Di belakang Tibo cs, ada antrean panjang sebanyak 97 orang yang sudah divonis mati di seluruh Indonesia. 33 Orang di antaranya adalah warga negara asing (WNA), 64 orang lainnya WNI. Kebanyakan mereka terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Kini mereka masih menjalani proses hukum pasca-vonis mati, mulai dari pengajuan kembali (PK) hingga grasi.Beberapa di antara mereka yang divonis mati adalah terpidana kasus bom Bali I yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron, kemudian terpidana kasus narkoba Bali Nine yang merupakan WNA.Jika nantinya proses hukum para terpidana mati itu berujung pada eksekusi didor? Hasil detikcom Polling menyatakan setuju hukuman mati tetap berlaku di Indonesia. Namun polling ini tidak bersifat ilmiah dan hanya mencerminkan opini para pembaca detikcom yang berpartisipasi dalam detikcom Polling. (sss/asy)


Berita Terkait