15 Anggota DPRD Bali Bebas dari Jeratan Korupsi
Kamis, 28 Sep 2006 12:57 WIB
Denpasar - Sebanyak 15 orang anggota DPRD Bali periode 2001-2005 dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dari jeratan korupsi. Mereka sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 tahun penjara. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wayan Rena Wardana pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (28/09/2006). "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Wardana. Sebanyak 15 orang terdakwa tersebut menjalani persidangan di ruang terpisah, yaitu kelompok 14 dan seorang anggota panitia anggaran AA Anie Asmoro. Kelompok 14 tersebut, di antaranya, Nyoman Parta, Ketut Nurja, Made Wirya, Dewa Nyoman Juwita, Nengah Sumardika. Sebelumnya, JPU Olopan Nainggolan menuntut para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Mereka didakwa melakukan korupsi pada anggaran APBD DPRD Bali, di antaranya merubah anggaran kesehatan menjadi asuransi jiwa. Setiap anggota DPRD menerima uang sebesar Rp 481 juta rupiah atau total sekitar Rp 6 miliar. Namun Majelis Hakim menyatakan tindakan terdakwa bukan perbuatan pidana karena pembahasan anggaran APBD DPRD Bali adalah perbuatan yang tunduk pada administrasi negara. Persidangan dengan agenda vonis ini dihadiri oleh ratusan para pendukung anggota DPRD Bali dengan menggunakan pakaian adat. Hadir juga Ketua DPD PDIP Bali Cok Ratmadi. Persidangan mendapat penjagaan ketat dari aparat keamanan. Beberapa anggota DPRD Bali belum menjalani persidangan, diantaranya Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa dengan dugaan korupsi APBD.
(gds/jon)











































