Sudi Silalahi Mengaku Terpukul Diisukan Terima Jaguar
Kamis, 28 Sep 2006 12:38 WIB
Jakarta - Seskab Sudi Silalahi menjadi saksi kasus penghinaan presiden terkait isu penerimaan mobil Jaguar. Sudi membantah menerima Jaguar dari pengusaha Harry Tanoesoedibjo."Saya terpukul dengan pemberitaan di media-media yang mengatakan saya menerima Jaguar. Sejak terjadi pemberitaan itu, saya langsung klarifikasi ke KPK. KPK bilang tidak benar, tidak ada indikasi korupsi," kata Sudi.Kesaksian Sudi disampaikan dalam sidang dengan terdakwa Egi Sudjana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (28/9/2006). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Andriyani Nurdin.Menurut dia, Presiden SBY pun merasa kecewa dan terpukul akibat pemberitaan tersebut. "Dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta, Presiden bilang ke saya sangat terkejut dan kecewa dengan pemberitaan itu. Ini ada apa," tutur Sudi.Dalam kesempatan lain, lanjut dia, Presiden SBY bilang tega sekali ada pemberitaan seperti ini."Sebagai orang yang berhubungan dekat dengan Presiden, saya berani bilang tidak ada Presiden menerima Jaguar tersebut. Demikian juga Andi Mallaranggeng dan Dino Patti Djalal (jubir kepresidenan)," terang Sudi.Ketika kuasa hukum Egi, Firman Wijaya, menanyakan apakah Sudi tahu siapa yang membuat laporan pencemaran nama baik dan apakah presiden memberikan instruksi membuat laporan, Sudi membantahnya."Saya tidak pernah dapat instruksi Presiden membuat laporan, saya juga tidak pernah membuat laporan," cetusnya.Sudi mengaku mendapat info dari Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki bahwa Egi melaporkan ke KPK mengenai pemberian Jaguar. "Tetapi saya tidak bertanya lebih jauh atau melihat laporan itu, karena saya tidak ingin mencampuri materi perkara," kata Sudi yang mengenakan safari warna abu-abu ini.Kesaksian Sudi langsung dibantah Egi. "Saya tidak melaporkan ke KPK. Saya hanya memohon konfirmasi ke ketua KPK mengenai rumor atau isu pemberian Jaguar. Kami cuma ngobrol dan diskusi," sahut Egi.Tidak HadirSaksi ketiga, kamaramen TPI, Ubaydillah, tidak hadir dalam persidangan."Saksi tidak tinggal lagi di alamat yang tertera di BAP dan minggu depan akan dipanggil sekali lagi dan akan kami lacak. Kalau tidak ditemukan tidak akan dipanggil lagi," kata JPU M Luthfi.Usai sidang, kuasa hukum Egi, Firman Wijaya, meminta agar ketua KPK dihadirkan sebagai saksi. Sebab Sudi mengatakan Egi membuat laporan penerimaan Jaguar ke KPK."Kami meminta persidangan memberikan surat pemanggilan saksi karena ketua KPk agak sulit dihadirkan sebagai saksi," ujar Firman.Sidang dilanjutkan pada Kamis 5 Oktober dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(aan/sss)











































