Pemerintah Ingin KPU Setara dengan Pengawas Pemilu
Kamis, 28 Sep 2006 12:25 WIB
Jakarta - Berkaca pada Pemilu 2004 lalu yang masih terdapat kekurangan, pemerintah akhirnya mengajukan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU PP). Salah satu butir yang dimasukkan adalah kesejajaran posisi KPU dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu). Ini dimaksudkan supaya terwujud check and balance antara penyelenggara pemilu dan pengawas.Hal tersebut disampaikan Mendagri M Ma'ruf saat membacakan pandangan dan pendapat presiden terhadap RUU PP di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (28/9/2006)."Dengan konstruksi seperti ini, diharapkan penyelenggaraan pemilu lebih profesional, dan bisa berjalan lebih jujur dan adil," kata Ma'ruf.Pemerintah berpendapat, sesuai ketentuan pasal 22 e ayat 5 UUD 45, KPU bersifat mandiri, sehingga independen. Namun demikian, pemerintah mengusulkan adanya evaluasi KPUD yang ada sekarang menjadi struktur yang ad hoc.Selain itu pemerintah juga menilai, pilkada tidak termauk domain pemilu seperti yang dimaksud dalam UUD 45 pasal 22 e. "Karena pilkada diatur tersendiri dalam UU Kepala Daerah," jelas Ma'ruf.Terkait wacana perampingan parpol dan pendataan pemilih, menurut Ma'ruf, hal itu akan dibahas dalam RUU PP. Namun khusus untuk pendataan pemilih, Depdagri sudah menyebarkan CD room kepada masing-masing KPUD yang akan dijadikan acuan pemilih dan selalu harus di-update.Menanggapi hal di atas, Ketua Pansus RUU PP Saifullah Maksum berharap pembahasan RUU ini berjalan cepat dan lancar, mengingat begitu pentingnya aturan ini."Kita menjadwalkan pada 5 Oktober mendatang pandangan presiden tentang RUU PP ini akan ditanggapi," jelas Ma'ruf.Sementara Wakil Ketua Pansus RUU PP Chozin Chumaidy menilai pembahasan RUU akan alot karena dua hal. Pertama, mengenai pendapat pemerintah yang menyatakan pilkada bukan domain pemilu. "Akan tetapi DPR sebaliknya," ujarnya.Dan kedua, lanjut Chozin, terkait status KPUD. Sesuai yang diusulkan pemerintah, KPUD berbentuk ad hoc, namun kalangan DPR menginginkan tetap seperti sekarang.
(ahm/sss)











































