Sidang Kasus Jaguar
Sudi Hadir, Harry Tolak Bersaksi
Kamis, 28 Sep 2006 11:56 WIB
Jakarta - Dua saksi dijadwalkan hadir dalam sidang kasus penghinaan presiden terkait tudingan menerima mobil Jaguar. Seskab Sudi Silalahi memenuhi panggilan, sedangkan pengusaha Harry Tanoesoedibjo tidak bersedia memberikan kesaksian.Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (28/9/2006), mulai pukul 10.50 WIB, dipimpin oleh hakim ketua Andriyani Nurdin.Sudi yang mengenakan safari warna abu-abu hadir sebagai saksi kedua pada hari ini. Seharusnya saksi pertama adalah Harry Tanoe.Namun dari penyataan tertulis yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Harry tidak akan memberikan kesaksian karena sudah membuat perjanjian perdamaian dengan terdakwa Egi Sudjana.Kuasa hukum Egi, Firmana Wijaya, mempertanyakan apakah sidang perlu dilanjutkan atau tidak, karena Harry adalah salah satu pelapor dan hari ini tidak hadir memberikan kesaksian. Hakim pun menjawab bahwa persidangan tetap dilanjutkan. Tambahan kuasa hukum dapat dimasukkan ke pembelaan.Hingga pukul 11.50 WIB persidangan masih berlangsung. Tampak hadir dalam persidangan itu keluarga Egi Sudjana yakni istri dan adiknya. Terlihat juga istri Omar al-Farouk, Mira Agustina. Mereka duduk di dua bangku paling depan.
(san/sss)











































