Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino mengatakan operasi penindakan oknum pesilat tersebut dilakukan polisi pada Senin (24/7/2023) dini hari bersamaan dengan pengesahan anggota silat baru.
Saat itu rombongan pesilat penggembira tersebut menggelar konvoi di sejumlah jalan raya. Mereka ditengarai melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, dari tidak memakai helm, tidak membawa surat kendaraan, hingga kondisi sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
"Sebelumnya sudah ada larangan konvoi, termasuk dari internal organisasi silat itu sendiri. Namun mereka tetap saja nekat," kata Alith dilansir detikJatim, Selasa (25/7/2023).
Menurut Alith, proses penindakan pelanggar lalu lintas tersebut berlangsung dramatis. Seorang peserta konvoi justru berusaha menabrak polisi saat hendak dihentikan.
"Jadi, saat akan kami periksa, dua orang justru tancap gas. Namun akhirnya dia jatuh," ujarnya.
Selain itu, saat penindakan berlangsung, enam pemilik kendaraan memilih kabur dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Kendaraan yang ditinggalkan rata-rata jenis sport dan menggunakan knalpot bising.
"Untuk enam kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya, rata-rata tidak ada nomor polisinya. Makanya saat ini kami lakukan pengecekan oleh Unit Regident, nomor mesin dan nomor rangka," imbuhnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Konvoi Pesilat di Surabaya Berakhir Ricuh, Sejumlah Pesilat Mabuk':
(rdp/idh)