Kasus Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang yang melaporkan warganya, Stave Raru (55), atas dugaan pengancaman memasuki babak baru. Polisi kini menetapkan Stave sebagai tersangka.
"Setelah kita melakukan gelar perkara, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka atas dugaan pengancaman terhadap Bupati," kata Kanit Tipdum Reskrim Polres Toraja Utara Aipda Ahmadi dilansir detikSulsel, Selasa (25/7/2023).
Ahmadi mengungkapkan, penetapan Stave sebagai tersangka telah memenuhi unsur bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli. Penyidik menjerat tersangka Pasal 335 KUHPidana dan 167 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sudah memenuhi unsur bukti, saksi ada 6 kami periksa dan ahli 2. Kami kenakan pasal 335 KUHPidana dan 167 KUHPidana ancaman 1 tahun penjara," ungkapnya.
Ahmadi melanjutkan Stave hingga saat ini belum ditahan karena dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan. Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toraja Utara.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang melaporkan Stave setelah merasa diancam apel pagi digelar di halaman kantor Bupati Torut pada Selasa (13/6) pagi. Stave saat itu meneriaki Yohanis untuk diajak berkelahi hingga sempat terlibat cekcok.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Terungkap Alasan Bupati Mian Ditarik Paspampres saat Dampingi Jokowi Blusukan':